Padang, - Masalah pinjaman online (pinjol) menjadi masalah mengemuka di Tanah Air beberapa tahun belakangan. Masyarakat terjebak dengan kemudahan yang diberikan untuk mendapat dana segar di depan. Sementara, mereka tak memikirkan masalah besar yang akan dihadapi di belakangnya
Tak sedikit masyarakat yang tega mengakhiri hidupnya , akibat dari pinjaman bunga - berbunga yang menjulang tinggi. Ada juga masyarakat yang dianiaya oleh debt collector, karena tak mau membayar hutang pinjaman online tersebut.
Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2023, tunggakan pinjaman online menembus angka Rp 51, 46 triliun atau naik sekitar 28, 1 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Banyaknya masyarakat terjerat pinjaman online ini sebuah fenomena yang memprihatinkan. Dalam artian ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Mereka terpaksa ambil jalan pintas, untuk memenuhi kebutuhan, " ucap praktisi hukum Naliansyah Emiel Nisya SH kepada wartawan.
Emiel yang juga Caleg DPRD Sumbar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Kota Padang ini menilai, derasnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga menjadi alasan utama tumbuh suburnya bisnis pinjol.
Selain kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, juga disebabkan perilaku masyarakat yang konsumtif. Selain itu juga lemahnya regulasi, baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum, membuat pinjol ilegal tumbuh bak cendawan di musim hujan.
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah memitigasi masalah yang ada di masyarakat tersebut. Setelah didapat kesimpulan dari hasil mitigasi, maka pemerintah juga bisa melakukan tindakan tegas terkait pinjol yang sudah menyusahkan pengguna dengan dalih memberikan kemudahan.
"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dalam waktu singkat dapat merusak sistim ekonomi bangsa dan meruntuhkan kekuatan ekonomi masyarakat. Efeknya tidak bisa dipandang sebelah mata, " tukas Emiel Caleg Nomor Urut 1 Partai PKB tersebut.
Emiel juga menilai, jika masyarakat yang meminjam ke pinjol gagal bayar, tentu membuat nama mereka menjadi di blacklist OJK dan akan sulit mendapat modal usaha. Padahal masyarakat perlu akses pembiayaan ke perbankan untuk modal usaha dan keperluan lain-lain.
Ia juga mengatakan, agar masyarakat tidak terlilit pinjol, pentingnya dilakukan pemberdayaan ekonomi kelompok-kelompok, sehingga tidak tergiur dengan penawaran pinjaman online atau pinjol.
"Upaya pemberdayaan ekonomi itu menjadi penting kepada mereka sehingga mereka punya penghasilan, punya usaha yang bisa mereka pakai untuk menyekolahkan anak, memberikan gizi yang baik kepada anak, " ucapnya.
Pihaknya pun juga mendorong sosialisasi koperasi dengan lebih luas sebagai upaya lainnya untuk mencegah perempuan terjerat pinjol.
"Ini yang perlu kita sosialisasikan lebih banyak. Saya rasa praktik-praktik baik dari koperasi itu perlu kita promosikan kepada masyarakat, " ulasnya.
Katanya koperasi merupakan sebuah institusi yang sudah berusia sangat tua dan memberikan banyak keringanan bagi pihak yang meminjam dana.
"Koperasi enggak pakai bunga, bunganya juga amat kecil, dan tidak terlalu memberatkan kepada komunitas, "
Solusi lain yang bisa dilakukan adalah pemberdayaan UMKM kepada generasi muda. Karena mereka juga memiliki cakrawala untuk menggerakkan roda ekonomi keluarga.
"Generasi muda unggulan ini juga perlu kita bantu untuk disediakan lapangan kerja, untuk membentengi keluarga mereka dari jeratan pinjol, " ujarnya.
Selain itu juga disampaikan Emiel, Bank Indonesia dan OJK harus betul-betul mengawasi aplikasi pinjaman online ini. Keluarkan regulasi yang jelas seperti halnya regulasi perbankan.
"Regulasinya adalah masyarakat yang benar-benar layak mendapat pinjaman, itulah yang bisa dikucurkan dana melalui pinjol. Ini sudah jelas masyarakat tidak layak diberi pinjaman, diberi bunga tinggi pula, kemudian penagihannya malah memakai jasa premanisme. Kondisi seperti ini kan miris. Makanya BI dan OJK awasi ketat operasi pinjol dan keluarkan regulasi yang tidak merugikan masyarakat, " tegasnya.
Lain dari pada itu dari sisi keagamaan, hendaknya para alim ulama terus mengkampanyekan perang terhadap pinjol ini. Karena mudaratnya sangat besar dan dari segi keagamaan pun, hal ini termasuk perbuatan riba dengan dosa yang besar.
Baca juga:
PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
|
"Meminjam uang dengan sistem pinjol juga termasuk perbuatan riba dan dosa nya besar loh. Nah diminta juga peran alim ulama untuk perang terhadap pinjol ini. Di edukasi melalui mesjid dan mushala, serta pertemuan-pertemuan keagamaan, " jelasnya.
Tapi yang paling pasti, Ia meminta Pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat, agar masyarakat bisa membawa pulang rejeki untuk memberi makan anak istri, sehingga secara ekonomi bisa berdiri sendiri, dan menjauhi pinjol itu sendiri.
"Mustahil masyarakat bisa menjauhi pinjol, jika lapangan kerja yang tersedia juga tidak ada. Nah peran serta kita bersama untuk berupaya agar lapangan kerja tersedia, masyarakat pun sejahtera dan pinjol pun menjadi tak berguna, " pungkasnya. (***)